Sukseskan Pelaksanaan RPP Ke-IX PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat
Langkah Preventif Lapas Pasir Pengaraian Razia Rutin Warga Binaan
Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Gagalkan 515 Pil Ectaxsy Serta 15 Paket Sabu Siap Edar
Jambi, Lineperistiwa.com - Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.
JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy.
" Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil exctasy, " ujar Kasat Narkoba.
Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
" Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP, " lanjut Kasat.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu.
" Selain itu kita juga menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy didalam toples warna putih," jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan introgasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.
" JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, " pungkas Kompol Niko Darutama.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(***Anton Kelana)
Dr. Elviriadi Dukung LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti
Pekanbaru (Riau), LPCDugaan penyimpangan anggaran proyek swakelola tahun .
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








